Contoh Esai Lomba
Perempuan Korban Tindak Aniaya, Kategorisasi Femisida Solusinya? 18 Oktober 2023 5 min read Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si. Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Penganiayaan terjadi di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya pada Rabu (4-10-2023) malam. Diketahui, Ronald merupakan anak dari salah satu anggota fraksi partai di DPR RI. Atas kejahatannya itu, Ronald dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. ( Tirto , 11-10-2023). Bukan yang Pertama Kasus penganiayaan sadis berujung pembunuhan terhadap perempuan oleh pasangan intim (kekasih/suami) sebagaimana kasus Ronald, bukanlah yang pertama terjadi. Belakangan ini bahkan banyak berita perihal kasus serupa. Sebut saja aksi nekat MR (43) pada awal Januari 2023 yang membak...