Benarkah Hukum Islam terlalu Abstrak ?

yawn Obama Dalam kajian hukum Islam, kita harus mengetahui sumber hukumnya terlebih dahulu, yakni Al-Qur’an dan Hadits, begitu pun beberapa turunannya seperti Ijma dan Qiyas. Karena sumber hukumnya adalah ayat-ayat Al-Qur’an, maka dalam hal ini muncul istilah khas kebahasaan, yakni qath’i (defined) dan zhanni (undefined). Qath’i berarti sesuatu yang jelas dan pasti, seperti perintah merajam pezina dan potong tangan bagi pencuri. Jika kita menengok pada ayat, tentu perintahnya jelas sekali, tanpa memerlukan tafsiran lain untuk membantu. Sementara yang zhanni berarti samar atau masih abstrak, artinya perintah ini masih membutuhkan keterangan yang lebih lanjut, seperti perintah mendera pemabuk dalam Al-Qur’an, tidak dijelaskan bagaimana cara mendera pemabuk, dengan apa, dan berapa banyak deraan yang harus diterima pemabuk, tentu hal ini akan membutuhkan catatan kaki dan keterangan lebih lanjut, dan keterangan itu harus berasal dari Hadits, tidak boleh selainnya. Perlu diing...